Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono
mengungkapkan kerugian nasabah reksadana Antaboga sudah seharusnya
menjadi tanggungjawab pemilik lama Bank Mutiara (eks Bank Century).
Sigit menilai hal tersebut bukan urusan manajemen maupun pemilik Bank
Mutiara sekarang yaitu pemerintah dalam hal ini Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS).
"Itu tanggungjawab individu pemilik lama yang
melakukannya, itu yang harus dikejar," kata Sigit dalam penjelasannya
seperti dikutip detikFinance, Jumat (5/10/2012).
Sigit
mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang
telah menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah
Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bank tersebut mengganti rugi
sebesar Rp 35,44 miliar dalam kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta
Sekuritas.
Dijelaskan Sigit, keputusan MA itu harus dikaji
kembali karena nasabah Antaboga itu telah ditipu oleh pemilik lama Bank
Century yaitu Robert Tantular. Sehingga tidak tepat kalau kerugiannya
dibayarkan oleh pemilik baru Bank Mutiara.
"Itukan salah pemilik
Bank Century saat produk Antaboga itu dikeluarkan. Itu yang melakukan
individu-individu, karena jelas dalam neraca bank itu tidak ada. Artinya
mereka dari awal yang melakukan tindakan itu memang ada kesengajaan.
Jadi kalau Bank Mutiara harus menanggung apalagi Bank Mutiara milik LPS
berarti publik yang harus menanggung kerugian itu," katanya.
"Ini
preseden yang buruk sekali menurut saya. Tidak bagus untuk perbankan
Indonesia, sangat-sangat buruk. Azas keadilannya harus dilihat bukan
saja bukti-bukti hukumnya saja, karena kesimpulannya kan menjadi tidak
adil," katanya.
Lebih jauh Sigit mengatakan berdasarkan hukum
perbankan tidak ada landasan bagi manajemen Bank Mutiara sekarang
membayarkan dana ke nasabah Antaboga karena dana tersebut tidak tercatat
dalam neraca Bank Mutiara ataupun Bank Century dahulu.
"Secara
hukum dasarnya apa Mutiara harus bayar, kan tidak ada di bukunya.
Kalaupun pengadilan mengatakan, apa dasar hukumnya untuk membayar,
siapapun manajer Mutiara tidak bisa melakukan itu meskipun itu keputusan
hukum," katanya.
No comments:
Post a Comment