PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) Tbk menegaskan pengintegrasian
tiket penumpang dengan passenger service charge (PSC) atau airport tax
hanya berlaku untuk penerbangan domestik. Penumpang dengan rute
penerbangan internasional mesti membayar airport tax di setiap bandara
di Indonesia.
Garuda yang menjadi maskapai pertama di Indonesia
yang menggabungkan sistem tiket dan airport tax ini menyatakan masih ada
kendala untuk penggabungan tiket dengan airport tax rute internasional.
Vice
President Corporate Communications Garuda, Pujobroto menjelaskan untuk
penerbangan internasional, penggabungan tiket masih menunggu aturan
resmi dari International Air Transport Association (IATA).
"Sehubungan
dengan penerapan airport tax ke dalam tiket, sejauh ini Garuda sudah
melaksanakannya. Namun penggabungan tiket ini tidak berlaku untuk
penerbangan internasional, hanya domestik saja," kata Pujo, Kamis (11/10/2012).
Pujo
menjelaskan lebih jauh, penerbangan rute internasional memang tunduk
pada IATA dimana diperlukan kelengkapan dan standar secara global untuk
pengintegrasian tiket dan airport tax. Mudahnya, harus menunggu kesiapan
dari seluruh maskapai yang 'mangkal' di Indonesia untuk ikut melakukan
integrasi tiket ini.
"Internasional itu kan semua airline jadi
memang sedang disiapkan mekanisme IATA-nya. Jadi tidak bisa Garuda saja,
tetapi harus diikuti oleh maskapai penerbangan lainnya," terang Pujo.
"Diperlukan 2-3 bulan lagi untuk menerapkan pengintegrasian tiket dan airport tax untuk rute internasional," imbuh Pujo.
Lebih
jauh Pujo menambahkan, untuk pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang
Garuda sendiri, sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum
ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan
di bandara-bandara baik yang dikelola oleh AP II maupun AP I.
"Kami
telah melakukan pemantauan di bandara-bandara. Sejauh ini, pelaksanaan
ketentuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Seluruh penumpang
domestik penerbangan Garuda yang sudah membayar PSC bersamaan dengan
pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam ticketnya tidak perlu lagi
antre untuk membayar PSC di Bandara," katanya.
Namun, Diingatkan
Pujo, bagi penumpang Garuda yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012,
penarikan biaya PSC tetap dilakukan secara manual melalui konter
check-in Garuda.
Pada kesempatan yang sama Pujo menjelaskan
terkait beredarnya pesan singkat (SMS) maupun Blackberry Broadcast
Message (BBM) yang menginformasikan bahwa airport tax tetap ditarik
meskipun telah memiliki PSC on Ticket. Menurut Pujo, sebagai penumpang
Garuda ketika membeli tiket baru diatas 4 Oktober 2012 akan diingatkan
untuk tidak perlu lagi membayar airport tax.
"Karena memang sudah
dibayar di dalam tiket. Maka tidak usah lagi membayar. Jika memang
diminta oleh petugas bandara bisa menghubungi pihak Garuda di bandara,"
tegas Pujo.
No comments:
Post a Comment