Thursday, 11 October 2012

Garuda: Penerbangan Internasional Tetap Bayar Airport Tax

PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) Tbk menegaskan pengintegrasian tiket penumpang dengan passenger service charge (PSC) atau airport tax hanya berlaku untuk penerbangan domestik. Penumpang dengan rute penerbangan internasional mesti membayar airport tax di setiap bandara di Indonesia.

Garuda yang menjadi maskapai pertama di Indonesia yang menggabungkan sistem tiket dan airport tax ini menyatakan masih ada kendala untuk penggabungan tiket dengan airport tax rute internasional.

Vice President Corporate Communications Garuda, Pujobroto menjelaskan untuk penerbangan internasional, penggabungan tiket masih menunggu aturan resmi dari International Air Transport Association (IATA).

"Sehubungan dengan penerapan airport tax ke dalam tiket, sejauh ini Garuda sudah melaksanakannya. Namun penggabungan tiket ini tidak berlaku untuk penerbangan internasional, hanya domestik saja," kata Pujo, Kamis (11/10/2012).

Pujo menjelaskan lebih jauh, penerbangan rute internasional memang tunduk pada IATA dimana diperlukan kelengkapan dan standar secara global untuk pengintegrasian tiket dan airport tax. Mudahnya, harus menunggu kesiapan dari seluruh maskapai yang 'mangkal' di Indonesia untuk ikut melakukan integrasi tiket ini.

"Internasional itu kan semua airline jadi memang sedang disiapkan mekanisme IATA-nya. Jadi tidak bisa Garuda saja, tetapi harus diikuti oleh maskapai penerbangan lainnya," terang Pujo.

"Diperlukan 2-3 bulan lagi untuk menerapkan pengintegrasian tiket dan airport tax untuk rute internasional," imbuh Pujo.

Lebih jauh Pujo menambahkan, untuk pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda sendiri, sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara baik yang dikelola oleh AP II maupun AP I.

"Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara. Sejauh ini, pelaksanaan ketentuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Seluruh penumpang domestik penerbangan Garuda yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam ticketnya tidak perlu lagi antre untuk membayar PSC di Bandara," katanya.

Namun, Diingatkan Pujo, bagi penumpang Garuda yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012, penarikan biaya PSC tetap dilakukan secara manual melalui konter check-in Garuda.

Pada kesempatan yang sama Pujo menjelaskan terkait beredarnya pesan singkat (SMS) maupun Blackberry Broadcast Message (BBM) yang menginformasikan bahwa airport tax tetap ditarik meskipun telah memiliki PSC on Ticket. Menurut Pujo, sebagai penumpang Garuda ketika membeli tiket baru diatas 4 Oktober 2012 akan diingatkan untuk tidak perlu lagi membayar airport tax.

"Karena memang sudah dibayar di dalam tiket. Maka tidak usah lagi membayar. Jika memang diminta oleh petugas bandara bisa menghubungi pihak Garuda di bandara," tegas Pujo.

No comments:

Post a Comment