Tuesday, 24 April 2012

Jelang 2014, Pengusaha Makin Getol Ekspor 'Tanah Air'


Ekspor mineral mentah-mentah masih dalam bentuk tanah utuh 'tanah air' menunjukan tren peningkatan. Para eksportir tambang menggenjot produksinya sebelum adanya ketentuan larangan ekspor mentah-mentah bahan tambang di 2014 sebagai konsekuensi UU Mineral dan Batubara. Pengamat pertambangan yang merupakan mantan Direktur Eksekutif Asosiasi Indonesian Mining Association IMA Priyo Pribadi Soemarno mengakui fenomena tersebut. Ia mencatat eskalasi kenaikan ekspor bahan tambang mentah terjadi setelah 2009 dan puncaknya di 2011.

"Masalahnya bukan semua orang ekspor, tapi lebih karena izin untuk tambang itu banyak, selama ini dibebaskan, orang berusaha mengembalikan modalnya sebelum dilarang. Laporan departemen perdagangan ini sejak 2009, pasca itu meningkat, terutama orang yang mengantongi izin tahun 2002 saat otonomi daerah," katanya kepada detikFinance, Rabu (25/4/2012)

Ia memahami mengapa para investor tambang tersebut menggenjot produksi mineral mentahnya sebagai ancang-ancang sebelum berlakunya UU Mineral dan Batubara di 2014. Menurutnya sektor pertambangan bidang yang perencanaan investasinya panjang, bagi investor yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dimulainya otonomi daerah di 2002, maka mereka mau tidak mau harus menggenjot produksi mereka sebelum mengalami kerugian atau mengejar pengembalian modal eksplorasi.

Ia menambahkan, tahun 2012 ini memang terjadi peningkatan yang sama, dalam 2 bulan terakhir para eksportir tambang ini mulai mengerem. Misalnya eksportir bauksit yang resah dengan adanya peraturan menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

"Memang tingginya kenaikan itu dipicu oleh peraturan yang macam-macam, sehingga mereka mempercepat produksi, antara mencari dan menambang, kalau orang investasi pertambangan, kalau dia mau bisa bersaing di pasar, dia punya produksi agar pengembalian modal diperpanjang. Kalau peraturan mereka harus divestasi, dirubah, mereka ubah staretagi mempercepat untuk kembali modal. Sehingga ketika aturan itu berlaku mereka sudah untung," katanya.

Sebelumnya pengusaha penambangan menggugat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 ke Mahkamah Agung. Hal ini salah satu contoh aturan-aturan larang ekspor yang keluar menjelang berlakunya UU Mineral dan Batubara di 2014.

Pengusaha Bauksit dan Biji Besi merasa keberatan dengan Permen ESDM Nomor 7/2012 terutama menyangkut pasal 21 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjual bijih mineral keluar negeri sejak diberlakukannya peraturan menteri tersebut per 6 Februari 2012.
"Sekarang ini dengan ada peraturan baru orang mempercepat, ada batasan orang takut, yang ekspor tanah air itu sudah berjalan itu, akhirnya orang meningkatkan penjualan ekspor tanah air," katanya.

No comments:

Post a Comment