Guru Besar Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, Arifin P Soeria Atmadja, menyatakan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo punya wewenang penuh dalam melakukan divestasi 7 persen saham PT Newmont. Dengan begitu, tidak perlu Pemerintah meminta persetujuan DPR.
"Divestasi tersebut bukan merupakan penyertaan modal negara (PMN) dan bukan merupakan kekayaan yang dipisahkan sehingga tidak perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah apalagi persetujuan DPR," sebut Arifin, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Menurut ahli pemohon dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Presiden, DPR dan BPK ini, landasan hukum divestasi Pemerintah adalah Pasal 41 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 dalam bentuk saham, surat berharga dan investasi langsung yang diatur peraturan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.
"Divestasi saham yang dilakukan Pemerintah tidak dilakukan dalam keadaan tertentu yang memerlukan persetujuan DPR sehingga Pasal 24 ayat 7 UU Nomor 1 Tahun 2004 tidak berlaku bagi divestasi saham PT NNT oleh Pemerintah," tambah Arifin.
Ia menuturkan, maksud keadaan tertentu adalah keadaan yang mengharuskan Pemerintah melakukan fungsinya dengan segera karena dalam keadaan darurat. Keadaan itu seperti adanya krisis moneter yang dapat mengguncang perekonomian negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. "Divestasi saham PT NNT oleh Pemerintah tidak termasuk ke dalam mengguncangkan perekonomian negara," pungkas Arifin.
No comments:
Post a Comment